Aturan Frekuensi HT yang Diperbolehkan untuk Umum

Aturan Frekuensi HT yang Diperbolehkan untuk Umum

frekuensi ht yang diperbolehkan
Tips dan Trik

Dalam menggunakan HT, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu frekuensi HT yang diperbolehkan, sesuai dengan yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Anda juga harus tahu, HT tidak dapat digunakan secara bebas dan untuk menggunakannya, setiap pihak harus mengajukan izin terlebih dahulu.

Tentu Anda bertanya-tanya, memangnya mengapa untuk menggunakan HT harus memiliki izin terlebih dahulu? Bukankah HT merupakan alat komunikasi yang dapat digunakan untuk jarak tertentu saja?

Salah satu alasan yang paling utama adalah karena spektrum frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas. Penggunaan spektrum frekuensi radio juga harus diperhatikan agar tidak bertabrakan dengan penggunaan lainnya.

Setelah memahami mengapa Anda harus mengetahui kenapa penggunaan frekuensi HT diregulasi. simak penjelasan tentang frekuensi HT yang diperbolehkan.

Apa Itu Handy Talky (HT)?

Sebelum Anda mengetahui aturan frekuensi HT yang diperbolehkan untuk umum, ada baiknya kita membahas sedikit informasi mengenai apa itu HT. HT atau yang kepanjangannya adalah Handy Talky merupakan alat komunikasi yang menggunakan gelombang radio.

Tidak seperti telepon genggam yang membutuhkan jaringan dan biaya untuk menghubungi orang tertentu, HT ini dapat digunakan dengan mudah untuk berkomunikasi dengan orang lain. Meski demikian, HT memiliki batasan jarak sehingga Anda tidak dapat menggunakannya untuk berkomunikasi dengan orang yang berada di luar area jangkauan radio HT.

Baca Juga: Ketahui Daftar Frekuensi HT Penting agar Acara Berjalan Lancar

HT ini biasanya digunakan dalam berbagai keperluan, seperti komunikasi pada event, penerbangan, dinas tertentu, dan banyak lagi.  Beberapa dari Anda mungkin ada yang sudah pernah melihat bentuk dari HT atau bahkan menggunakannya dalam acara-acara tertentu.

Perlu Anda ketahui juga, HT berbeda dengan Walky Talky dari segi perizinan dan juga fiturnya. Walky Talky tidak perlu memiliki izin dan Anda dapat menggunakannya kapanpun dan di manapun, namun jangkauan area Walky Talky ini jauh lebih sempit dibandingkan dengan HT.

Biasanya, HT dapat digunakan untuk radius area lebih dari 10 kilometer. Untuk Walky Talky, area jangkauannya hanya mencapai maksimal 5 kilometer saja.

Karena luasnya jangkauan area HT ini, maka siapapun harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Penggunaan HT yang sembarangan atau ilegal dapat mengganggu frekuensi radio yang berada di area sekitarnya dan bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, untuk menggunakan HT, Anda perlu mengajukan izin terlebih dahulu demi keamanan dan kenyamanan bersama. 

Apa Saja Aturan Frekuensi HT yang Diperbolehkan untuk Umum?

Handy Talky (HT) sejatinya adalah radio komunikasi. Maka, tidak mengherankan bila Anda membutuhkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dapat menggunakan perangkat ini.

Sebagaimana yang diatur dalam Tata Cara Perizinan Frekuensi seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), pada bagian Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Anda akan menemukan peraturan sebagai berikut, yaitu:

  1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio.

  2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukan spektrum frekuensi radio dan tidak saling mengganggu.

  3. Peruntukan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

  4. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga: Cara Menyamakan Frekuensi HT untuk Keperluan Acara

Jadi, untuk melihat aturan frekuensi tersebut, Anda dapat melihat Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Di sana, Anda dapat menemukan berbagai aturan daftar frekuensi HT yang diperbolehkan untuk umum.

Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Frekuensi HT Terdekat?

Memilih frekuensi HT terdekat yang tepat sangat penting agar perangkat HT dapat berfungsi dengan optimal dalam jangkauan komunikasi yang diinginkan dan juga sesuai dengan aturan frekuensi HT yang berlaku. Pemilihan frekuensi ini akan mempengaruhi kualitas sinyal dan gelombang radio. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih frekuensi HT terdekat berdasarkan regulasi yang ada:

  • Jarak antar perangkat HT: Pilih frekuensi HT terdekat dengan gelombang radio yang kuat untuk jarak dekat, sesuai dengan alokasi frekuensi yang diatur oleh pemerintah agar komunikasi tetap stabil dan sah.

  • Kekuatan sinyal: Pastikan perangkat HT dapat mengirim dan menerima sinyal dengan jelas. Frekuensi HT terdekat yang tepat akan menghindari interferensi dan mematuhi aturan yang berlaku.

  • Pengaruh geografis dan atmosfer: Kondisi medan dan cuaca bisa mempengaruhi gelombang radio. Pilih frekuensi yang sesuai dengan area geografis dan regulasi yang mengaturnya agar komunikasi tetap lancar.

  • Interferensi dari frekuensi lain: Pilih frekuensi HT terdekat yang tidak mengganggu frekuensi lain. Mematuhi aturan frekuensi yang ada mengurangi risiko interferensi dan memastikan komunikasi yang aman.

Apa Saja Persyaratan Mendapatkan Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio?

Dilansir dari website Kominfo, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menggunakan frekuensi radio untuk HT Anda:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

  2. Fotocopy akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir

  3. Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat

  4. Data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Informasi Lengkap Frekuensi HT SATLANTAS Kepulauan Jawa dan Luar Jawa

Bagaimana Cara Mengajukan Perizinan Penggunaan HT?

Untuk menggunakan spektrum frekuensi radio, termasuk HT, harus disesuaikan dengan tujuan penggunaannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Permenkom 4/2015).

Pengguna HT juga diwajibkan untuk mengajukan izin penggunaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan izin, sebagaimana disampaikan oleh Universitas Medan Area:

  1. Peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui layanan Online Single Submission (OSS), portal perizinan terpadu di Indonesia.

  2. Siapkan alamat email untuk menerima notifikasi perizinan.

  3. Buat akun di spectraweb.ditfrek.postel.go.id dan lengkapi data-data yang diminta dengan benar.

  4. Pilih jenis izin yang dibutuhkan, isi data permohonan, dan cetak permintaan tersebut sebelum ditandatangani.

  5. Unggah permohonan ke menu yang tersedia, sertakan NIB.

  6. Tunggu proses evaluasi selama satu hingga dua hari kerja.

  7. Jika permohonan disetujui, lakukan pembayaran retribusi melalui bank yang disarankan.

  8. Terakhir, surat izin dalam bentuk elektronik akan diterbitkan dan dapat dicetak sebagai bukti perizinan yang sah.

Jika HT Digunakan tanpa Izin atau Ilegal, Sanksi Apa yang Akan Diberikan kepada Pelanggar?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), berdasarkan hukum yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib mengajukan perizinan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi melalui Ditjen SDPPI.

Pengguna yang telah memperoleh izin berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan (interferensi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin (ilegal), mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipenjara hingga 15 (lima belas) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2).

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan untuk Anda. Apabila Anda membutuhkan jasa sewa HT untuk kebutuhan acara tertentu, silakan hubungi Indorental sekarang juga dan jangan lupa untuk mengikuti aturan frekuensi HT yang diperbolehkan untuk umum.